Senin, 10 November 2008

BADAN LAYANAN UMUM

PENJELASAN BADAN LAYANAN UMUM

(BLU)


Oleh

STEPANUS MARIO PARERA

BADAN LAYANAN UMUM

Salah satu agenda reformasi keuangan negara adalah adanya pergeseran dari pengganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja. Dengan basis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input, tetapi pada output. Perubahan ini penting dalam rangka proses pembelajaran untuk menggunakan sumber daya pemerintah yang makin terbatas, tetapi tetap dapat memenuhi kebutuhan dana yang makin tinggi. Penganggaran yang berorientasi pada output merupakan praktik yang telah dianut luas oleh pemerintahan modern di berbagai negara. Pendekatan penganggaran yang demikian sangat diperlukan bagi satuan kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada publik. Salah satu alternatif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik adalah dengan mewiraswastakan pemerintah. Mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) adalah paradigm yang memberi arah yang tepat bagi sektor keuangan publik. Ketentuan tentang penganggaran tersebut telah dituangkan dalam UU No. 17/2003 tentang keuangan Negara.

Selanjutnya, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja di lingkungan pemerintah. Dengan Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.

Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi dasar penetapan instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). BLU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kriteria BLU Bukan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, sebagai satuan kerja instansi pemerintah; Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi; Berperan sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya: Kedua belah pihak menandatangani kontrak kinerja, Menteri/pimpinan lembaga bertanggungjawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan, BLU bertanggungjawab untukmenyajikan layanan yang diminta. Pengelolaan Keuangan BLU (PK BLU) : Pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktik bisnis yang sehat : Proses penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Institusi yang dapat menerapkan PK BLU:

- Instansi yang langsung memberikan layanan kepada masyarakat (organic view) ;

- Memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

Untuk Bisa Menjadi BLU Persyaratan instansi pemerintah untuk menerapkan PK BLU : Persyaratan Substantif Instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan umum, berupa:Penyediaan barang dan/atau jasa Pelayanan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian; Pengelolaan dana khusus Pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, pengelola penerusan pinjaman, dan pengelola tabungan perumahan; Pengelolaan kawasan atau wilayah secara otonom.

Otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu /Kapet.Persyaratan TeknisKinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya;Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.Persyaratan Administratif Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja Pola Tata KelolaRencana Strategis BisnisLaporan Keuangan Pokok Standar Pelayanan Minimal (SPM)Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit Berdasarkan hasil penilaian atas persyaratan tersebut, Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota dapat menentukan apakah suatu unit dapat ditetapkan sebagai BLU dengan satus BLU Penuh atau Bertahap, ataupun ditolak. Dokumen Persyaratan Administratif

- Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja

- Pola Tata Kelola

- Rencana Strategis Bisnis

- Laporan Keuangan Pokok

- Standar Pelayanan Minimal (SPM)

- Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan pada Satker BLU

1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satker instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) harus dijabat oleh Pegawai Negeri, karena:

a. Pengelola penerimaan dan pengeluaran negara dalam DIPA BLU yang dilakukan oleh KPA merupakan lingkup keuangan negara yang menjadi domain pemerintah, sehingga harus dilaksanakan oleh Pegawai Negeri;

b. Pegawai non PNS yang diangkat sebagai tenaga profesional pada BLU (Pasal 33 PP No. 23 Tahun 2005) adalah dalam rangka mengelola bisnis BLU dan bukan mengelola DIPA BLU karena pengangkatan tersebut lebih ditujukan untuk meningkatkan kinerja BLU sesuai dengan kompetensi dan profesionalitasnya;

c. Pasal 35 UU No. 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa "Setiap Pejabat Negara dan Pegawai Negeri bukan Bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan Negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud".

2. BendaharaPenerimaan/Pengeluaran sesuai dengan persyaratan pengangkatannya dijabat oleh PNS.

Siapa, Apa, Dimana, Kapan, dan Mengapa BLU?

- Siapa: Satker pemerintah operasional yang melayani publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, pengelolaan dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, lisensi, dll.) untuk membedakannya dari fungsi pemerintah sebagai regulator dan penentu kebijakan. Satker BLU (dapat berasal dari berbagai jenjang eselon atau non eselon) merupakan pengagenan (agentification) aktifitas (kegiatan) yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi diselenggarakan oleh instansi yang dikelola ala bisnis (bisnis like) sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif.

- Apa : BLU adalah Satker yang menerima fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagai format baru dalam pengelola APBN/APBD. BLU adalah wadah baru bagi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Keberadaan BLU, harus diseleksi dengan tata kelola khusus, dimana menteri/pimpinan lembaga/satuan kerja dinas terkait membina aspek teknis BLU, sementara Menteri Keuangan/PPKD berfungsi sebagai pembina di bidang pengelolaan keuangan.

- Dimana : Kedudukan BLU adalah tetap berada dibawah kementerian negara/ lembaganya/ SKPD, dan tidak terpisah dari instansi induknya. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang diperolehnya dari non APBN/APBD dilaporkan dan dikonsolidasikan dalam pertanggungjawaban APBN/APBD. Demikian pula dengan seluruh belanja BLUnya.

- Kapan : Satker BLU yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD kepada Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota. Penetapan Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota satker diberikan berupa pemberian status secara penuh dan segera bertahap. Status BLU bertahap berlaku paling lama 3 tahun Penerapan PK BLU berakhir apabila :

1. Dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/ walikota sesuai kewenangannya.

2. Dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/ walikota berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai kewenangannya.

3. Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan.

- Mengapa : Untuk mempromosikan peningkatan layanan publik melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU, yang dikelola secara professional dengan menonjolkan produktifitas, efisiensi, dan efektifitas. BLU wajib menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh menteri teknis Pembina (melalui penetapan Standar Pelayanan Minimal dari BLU terkait.


Tidak ada komentar: